Ihram.co.id — Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia, menawarkan stabilitas karier dan beragam fasilitas tunjangan. Salah satu instansi yang paling banyak diminati dalam rekrutmen CPNS adalah Kementerian Agama (Kemenag), mengingat cakupan operasionalnya yang luas dari tingkat pusat hingga daerah.
Menggunakan data CPNS 2024, Kemenag diproyeksikan akan merekrut total 110.553 ASN baru. Formasi ini terbagi menjadi 20.772 untuk CPNS dan 89.781 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besarnya kuota yang dibuka memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh para abdi negara di lingkungan Kemenag.
Rincian Gaji PNS Kementerian Agama
Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji ini berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 - Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 - Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 - Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Kemenag
Selain gaji pokok, PNS Kemenag juga berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 11 Tahun 2019, berikut adalah rincian tunjangan kinerja:
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Selain tunjangan kinerja, PNS Kemenag juga mendapatkan fasilitas lain yang mencakup jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta dukungan dalam perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Ikuti Ihram.co.id
