— Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia, menawarkan stabilitas karier dan beragam fasilitas tunjangan. Salah satu instansi yang paling banyak diminati dalam rekrutmen CPNS adalah Kementerian Agama (Kemenag), mengingat cakupan operasionalnya yang luas dari tingkat pusat hingga daerah.

Menggunakan data CPNS 2024, Kemenag diproyeksikan akan merekrut total 110.553 ASN baru. Formasi ini terbagi menjadi 20.772 untuk CPNS dan 89.781 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besarnya kuota yang dibuka memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima oleh para abdi negara di lingkungan Kemenag.

Rincian Gaji PNS Kementerian Agama

Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji ini berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

  • Golongan I:
    Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan II:
    IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
  • Golongan III:
    IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • Golongan IV:
    IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Kemenag

Selain gaji pokok, PNS Kemenag juga berhak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 11 Tahun 2019, berikut adalah rincian tunjangan kinerja:

  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Selain tunjangan kinerja, PNS Kemenag juga mendapatkan fasilitas lain yang mencakup jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta dukungan dalam perlindungan dan pengembangan kompetensi.