Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyegel gudang penyimpanan sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).

Langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Tindakan di Lokasi

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan tim penyidik turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik aset dan memasang segel pengamanan pada gudang.

“Penyegelan dilakukan untuk memastikan status barang bukti tetap aman selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Syarief.

Jumlah Barang dan Status Distribusi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan 21.801 unit motor listrik yang pembayarannya telah dilakukan penuh oleh BGN. Namun, sebagian besar kendaraan tersebut masih tersimpan di gudang dan belum disalurkan kepada penerima manfaat program.

Tersangka dan Dugaan Pelanggaran

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; pihak swasta Asep Yusuf Soemantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik menduga para tersangka melakukan praktik penggelembungan harga (mark up) dan menunjuk vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan.

Proyek Pengadaan dan Temuan Awal

Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,035 triliun dikerjakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal. Dalam penyidikan ditemukan dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proyek berskala nasional.

Penyidikan Lain di Lingkungan BGN

Selain pengadaan motor listrik, Jampidsus juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN. Item yang sedang diselidiki meliputi pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi, yang diduga mengalami pola pelanggaran serupa.

Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk memulihkan kerugian negara serta menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.