Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja lembaga dengan Komisi III DPR pada Rabu (17/6/2026).
Tambahan dana dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta penanganan perjudian online, kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Pagu indikatif PPATK untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp 253,3 miliar berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tertanggal 7 Mei 2026. Ivan menyebut pagu tersebut sebagian besar dialokasikan untuk kebutuhan operasional lembaga.
Rincian pagu indikatif meliputi: analisis dan pemeriksaan sektor narkotika dan perjudian sebesar Rp 660 juta; operasional kantor Rp 252,7 miliar; pemeliharaan teknologi informasi Rp 19,3 miliar; operasional gaji dan tunjangan Rp 206 miliar; serta pemeliharaan dan operasional perkantoran Rp 26,7 miliar.
Program Prioritas dan Alasan Tambahan Anggaran
Selain pagu indikatif, PPATK mengajukan anggaran tambahan untuk mendukung sejumlah program prioritas. Dana tambahan diperlukan untuk mengoptimalkan produk intelijen keuangan yang mendukung penerimaan negara serta pemberantasan berbagai tindak pidana.
Program prioritas yang disebutkan antara lain pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, penanganan perjudian online, serta pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan prioritas nasional yang tercantum dalam Renja PPATK tahun 2027 yaitu: kerja sama internasional dalam keanggotaan FATF,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kedua untuk pelaksanaan implementasi strategi dan rencana aksi nasional APUPPT dan PPSPM, serta ketiga, hasil analisis dan pemeriksaan sektor korupsi narkotika perjudian dan perpajakan,” imbuh dia.
Ivan merinci komposisi usulan tambahan anggaran: Rp 106,1 miliar untuk program dukungan manajemen internal dan belanja pegawai, serta Rp 410,3 miliar untuk program pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.
Dia menegaskan komitmen PPATK untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai target kinerja yang ditetapkan dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ikuti Ihram.co.id
